Darah Madura - Kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, sedikitnya 200 warga Desa Tambegen Kecamatan Arosbaya hadang proses eksekusi tanah milik tergugat Hasimah, Senin (19/12). Eksekusi pun urung dilakukan karena pihak tergugat menunjukkan sertifikat.
Sejak pukul 08.00 WIB, warga sudah menyemut di sekitar pekarangan Hasimah yang pada bagian depannya berdiri sebuah toko. Toko itulah yang menjadi sengketa antara penggugat Hj Lailah dengan tergugat Hasimah. Hubungan keduanya masih satu keluarga.
Hingga pukul 11.00 WIB, proses eksekusi belum juga dimulai. Tidak satu pun warga yang beranjak dari tempatnya. Kondisi tersebut memaksa Polres Bangkalan menerjunkan sedikitnya 50 petugas gabungan dari tiga polsek; Arosbaya, Klampis, dan Geger.
Pihak tergugat yang diwakili Sakuri alias H Makruf mengemukakan tidak terima atas putusan yang dikeluarkan PN Bangkalan. “Bukan hanya keluarga, warga pun tidak rela jika sertifikat asli bisa kalah dalam pengadilan,” jelasnya.
Sambil menunggu kejelasan eksekusi, didampingi putranya, Cholid, H Makruf mendatangi Mapolsek Arosbaya menemui juru sita dan petugas dari PN Bangkalan sambil membawa sertifikat asli atas nama Hasimah.
Di situlah, tanpa diduga pihak tergugat bertemu dengan pihak penggugat Hj Lailah yang baru saja tiba dari rumahnya, Asem Jaya Surabaya. Perdebatan dua pihak yang masih satu keluarga di ruang lobi mapolsek menyita perhatian sejumlah petugas. “Kenapa sertifikat yang asli ini tidak muncul saat persidangan?,” tanya staf PN Bangkalan Said Ali Gunadi kepada H Makruf.
Said menjelaskan, dengan adanya sertifikat asli itu, pihak tergugat bisa melakukan gugatan balik atas gugatan yang dimenangkan penggugat. “Silahkan digugat balik. Tapi saya tidak bisa mengatakan apakah proses eksekusi ini batal atau tidak,” ungkapnya.
Hj Lailah yang didampingi kedua putranya nampak emosi karena proses eksekusi tidak segera dilakukan. “Sudah tidak ada sidang lagi. Jadi bukan di sini kalau mau mediasi, di pengadilan saja,” tutur Hj Lailah yang merupakan istri dari almarhum H Cholil, saudara kandung Hasimah.
Melihat kondisi tidak kondusif dengan jumlah massa yang sangat besar, jajaran kepolisian beserta petugas sita dan staf PN Bangkalan melakukan koordinasi di ruang Kapolsek Arosbaya AKP Moh Lutfi. Akhirnya, petugas sita bersama 50 petugas mulai bergerak menuju lokasi eksekusi yang berjarak kurang lebih 3 km dari mapolsek.
Melihat iring-iringan mobil petugas, warga langsung membuat barikade menutup jalan menuju pekarangan Hasimah. Tidak hanya itu, sebuah mobil pikap pun dijadikan barikade di belakang massa.
Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Abdul Rochim melalui Pamabag Ops AKP Soetowo langsung menemui dan menenangkan massa. “Setelah ada bukti baru berupa sertifikat asli, pihak tergugat silahkan kembali ke pengadilan untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Massa yang yang awalnya tidak bisa dikendalikan menjadi lunak tatkala Soetowo menyatakan proses eksekusi gagal dilakukan. “Untuk itu, saya dan semua petugas akan balik kanan sekarang,” pungkasnya disambut gemuruh suka cita warga. (Mad Topek)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar