Berbicara tentang masalah pelayanan masyarakat kita semua pasti pernah menjalaninya. Baik dalam mengurus pembuatan kartu identitas (KTP) atau sekedar membayar tagihan baik telpon, listrik dan lainnya. Beruntunglah bagi masyarakat yang pernah menjalani nya karena dalam mengurusnya bisa dibilang gampang-gampang susah. Sebagai contoh dalam pembuatan KTP (kartu tanda penduduk). Yang sekarang sudah berbentuk elektrik (E-KTP)
PEMBUATAN KTP.
pertama-tama yang harus anda lakukan adalah:
- Surat pengantar dari rt dan rw
- Foto kopi kartu keluarga
- Foto kopi ijazah/akte kelahiran
Selanjutnya tinggal diproses dikelurahan masing-masing. Sebagai catatan dalam proses pembuatan ktp tidak boleh diwakilkan, karena dengan adanya elektronik ktp (e-ktp) pemohon diharuskan membuat foto identitas dirinya dikelurahan.
Bagaimana dengan permohanan pindah kartu identitas penduduk (ktp) dari luar daerah ke DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (DKI) ?????
PEMBUATAN PINDAH KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
PERPANJANGAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
Dari uraian yang saya sebutkan diatas semua pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya (gratis). Walaupun dalam pelaksanaan nya terkadang ada saja yang masih memungut biaya.
Semoga tulisan saya ini berguna bagi rekan-rekan pembaca terutama bagi yang belum tahu tentang tata cara pembuatan kartu tanda penduduk (ktp).
PEMBUATAN PINDAH KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
- Surat pindah dari kelurahan yang diteruskan sampai Dinas catatan sipil dari daerah asal pemohon
- Surat pengantar rt dan rw dari tempat Permohanan di DKI jakarta
- Surat persetujuan permohanan perpindahan ktp dari kecamatan di DKI jakarta
- Proses pembuatan ktp di kelurahan di DKI jakarta.
PERPANJANGAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
- Surat pengantar rt dan rw.
- Foto kopi ktp dan kartu keluarga
- Proses perpanjangan ktp dikelurahan.
Dari uraian yang saya sebutkan diatas semua pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya (gratis). Walaupun dalam pelaksanaan nya terkadang ada saja yang masih memungut biaya.
Semoga tulisan saya ini berguna bagi rekan-rekan pembaca terutama bagi yang belum tahu tentang tata cara pembuatan kartu tanda penduduk (ktp).
0 komentar:
Posting Komentar