Pada postingan kali ini saya akan memberikan tuntutan lengkap seputar cara membuat kartu keluarga (kk) , kartu keluarga adalah sebuah kartu identitas diri selain KTP yang diakui pemerintah, dan tercatat dikelurahan tempat KTP kita diterbitkan.
Walaupun idealnya kartu keluarga (kk) harus dimiliki seseorang yang sudah menikah, tapi kenyataannya banyak juga orang yang masih sendiri (belum menikah) bisa memilikinya, apabila syarat-syarat dari kelurahan bisa dipenuhi.
Kegunaan dan manfaat dari kartu keluarga (kk) tentunya banyak sekali, mengingat dalam mengurus segala sesuatu yang terkait dengan pelayanan memerlukan kartu keluarga (kk) sebagai salah satu syaratnya, membuat kartu keluarga (kk) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang yang sudah menikah.
Bagi yang tidak bisa mengurus kartu keluarga (kk) dikarenakan sibuk bekerja dari pagi sampai sore, jangan khawatir karena sekarang ada pelayanan malam hari yang khusus disiapkan kelurahan bagi anda yang tidak bisa mengurusnya di jam kerja.
Biasanya ada tanggal-tanggal tertentu setiap bulannya, dan untuk mengetahui jadwal pelayanan malam hari ada baiknya bertanya pada pengurus rt/rw setempat.
Langkah-langkah yang harus anda siapkan dalam mengurus kartu keluarga (kk) adalah sebagai berikut:
Lamanya waktu dalam mengurus kartu keluarga (kk) kurang lebih lima hari, dan bisa lebih lama lagi apabila kartu tanda penduduk (ktp) suami dan istri berlainan kelurahan dan kecamatan terlebih lagi apabila lain provinsi, untuk itu simak tips saya di serba serbi seputar pelayanan masyarakat cara pindah ktp.
Kartu keluarga(kk) yang sudah jadi harus ditandatangani oleh kepala keluarga, kepala rukun tetangga (rt) dan harus dikembalikan lagi ke kelurahan untuk ditandatangani dan disahkan oleh lurah yang berwenang.
kartu keluarga (kk) yang sudah jadi terdiri dari tiga lembar.
Mengenai biaya dalam mengurus kartu keluarga (kk), pemerintah daerah (pemda) setempat menggratiskan semua biaya, seperti yang pernah dikatakan menteri dalam negeri disebuah surat kabar nasional.
- Foto copy ktp suami istri
- Surat pengantar dari rt/rw
- Foto copy Surat nikah
- Foto copy akta kelahiran anak (apabila sudah punya anak)
- Mengisi formulir kartu keluarga (kk) di kelurahan
Lamanya waktu dalam mengurus kartu keluarga (kk) kurang lebih lima hari, dan bisa lebih lama lagi apabila kartu tanda penduduk (ktp) suami dan istri berlainan kelurahan dan kecamatan terlebih lagi apabila lain provinsi, untuk itu simak tips saya di serba serbi seputar pelayanan masyarakat cara pindah ktp.
Kartu keluarga(kk) yang sudah jadi harus ditandatangani oleh kepala keluarga, kepala rukun tetangga (rt) dan harus dikembalikan lagi ke kelurahan untuk ditandatangani dan disahkan oleh lurah yang berwenang.
kartu keluarga (kk) yang sudah jadi terdiri dari tiga lembar.
- Lembar 1, untuk kepala keluarga
- Lembar 2, untuk rukun tetangga (rt)
- Lembar 3, untuk arsip dikelurahan
Demikian lah tutorial cara membuat kartu keluarga (kk) yang sering saya jalani mudah-mudahan berguna bagi anda yang ingin membuat kk sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar