Pernikahan adalah suatu proses untuk kita selaku makhluk tuhan agar dapat menjalani hidup dengan ketenangan. Disamping juga untuk mendapatkan keturunan, pernikahan adalah awal kehidupan yang baru dengan pasangan kita.
Banyak hal yang harus di lakukan sebelum kita melangsungkan pernikahan dengan pasangan hidup kita salah satunya adalah mengurus surat-surat yang diperlukan untuk prosesi pernikahan.
Bagi anda yang bingung tentang tata cara mengurus surat nikah, terlebih dulu saya jelaskan tentang pernikahan yang ada diindonesia.
NIKAH SIRI (SIRR).
Siri (sirr) dalam bahasa arab berarti rahasia. Orang-orang yang melangsungkan Pernikahan jenis ini ingin pernikahannya menjadi rahasia dan hanya sebagian orang saja yang mengetahui. Pernikahan siri (sirr) biasa kita temui dilingkungan pesantren. Dan orang-orang yang ingin menikah lagi tanpa adanya izin dari istri pertama.
Syarat-syarat nya adalah
- Adanya kedua mempelai
- Adanya wali
- Adanya saksi
- Adanya mas kawin
NIKAH RESMI
Pernikahan jenis ini biasa dilakukan oleh orang pada umumnya. Sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum pemerintah karena tercatat di kantor urusan agama (KUA). Syarat-syarat nya sama dengan diatas, hanya saja dibutuhkan surat pengantar untuk menerbitkan BUKU NIKAH (SUAMI/ISTRI). Syarat-syarat nya adalah sebagai berikut:
Semua proses diatas bisa dilakukan sendiri atau dengan perantara orang lain, yang besaran biaya tergantung tempat dilangsungkan nya akad nikah.
KAWIN KONTRAK
Pernikahan jenis ini biasa dilakukan oleh orang yang bekerja di suatu daerah dalam jangka waktu yang cukup lama dan ingin terhindar dari zina. Syarat-syarat nya pun tak berbeda jauh dari nikah siri, hanya saja ada perjanjian kontrak bagi mempelai laki-laki yang menyangkut masalah besaran mahar yang diterima mempelai wanita apabila kontrak telah selesai.
Semoga apa yang saya tulis ini bisa membuka wawasan bagi anda semua baik yang ingin melangsungkan pernikahan maupun yang ingin menikah lagi.
Pernikahan jenis ini biasa dilakukan oleh orang pada umumnya. Sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum pemerintah karena tercatat di kantor urusan agama (KUA). Syarat-syarat nya sama dengan diatas, hanya saja dibutuhkan surat pengantar untuk menerbitkan BUKU NIKAH (SUAMI/ISTRI). Syarat-syarat nya adalah sebagai berikut:
- Foto copy ktp kedua mempelai.
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000 rupiah
- Surat cerai dari pengadilan agama, bagi yang cerai hidup
- Surat kematian dari kelurahan, bagi yang cerai mati.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan yang diteruskan sampai kecamatan.
- Surat persetujuan nikah dari kantor urusan agama (KUA), dengan membawa foto ukuran 2x3 dan 4x6.
Semua proses diatas bisa dilakukan sendiri atau dengan perantara orang lain, yang besaran biaya tergantung tempat dilangsungkan nya akad nikah.
KAWIN KONTRAK
Pernikahan jenis ini biasa dilakukan oleh orang yang bekerja di suatu daerah dalam jangka waktu yang cukup lama dan ingin terhindar dari zina. Syarat-syarat nya pun tak berbeda jauh dari nikah siri, hanya saja ada perjanjian kontrak bagi mempelai laki-laki yang menyangkut masalah besaran mahar yang diterima mempelai wanita apabila kontrak telah selesai.
Semoga apa yang saya tulis ini bisa membuka wawasan bagi anda semua baik yang ingin melangsungkan pernikahan maupun yang ingin menikah lagi.
0 komentar:
Posting Komentar