Aķta kelahiran adalah sejenis surat identitas diri yang diterbitkan oleh Dinas catatan sipil dan harus dipunyai oleh setiap bayi yang baru lahir. Maksud dan tujuannya adalah agar setiap kelahiran bisa tercatat dan menjadi acuan untuk sensus penduduk di suatu negara dalam hal ini NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
Sulit dan mahalnya proses pembuatan akta kelahiran yang selama ini terjadi, disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang tata cara proses pembuatan akta kelahiran dan minimnya informasi dari pihak pemerintah. Banyak dari masyarakat yang ingin membuatnya malah menyuruh orang lain (perantara), bahkan ada sebagian orang yang menunggu PEMUTIHAN untuk membuat akta kelahiran.
Berdasarkan apa yang saya tahu, ternyata membuat nya tidak begitu sulit dan tidak membutuhkan biaya banyak apabila kita langsung membuat akta kelahiran sendiri. Adapun surat atau dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Semua syarat yang disebutkan diatas wajib dimiliki, Kecuali surat pengantar akta kelahiran dari kelurahan, yang mana akan diterbitkan apabila semua syarat diatas diajukan dikelurahan.
- Foto copy ktp suami dan istri
- Surat pengantar dari rt/rw
- Surat bukti kelahiran dari bidan atau rumah sakit
- Foto copy kartu keluarga (kk)
- Foto copy surat nikah
- Surat pengantar akta kelahiran dari kelurahan
- Proses pembuatan akta kelahiran dengan mengisi formulir pengajuan akta kelahiran di dinas catatan sipil di wilayah masing-masing
Yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir pengajuan akta kelahiran di dinas catatan sipil adalah penulisan nama anak dan tempat tanggal lahir yang jelas. Ini dibutuhkan agar tidak ada kekeliruan data yang nantinya akan menjadi acuan dalam pembuatan dokumen penting lainnya.
Biaya pembuatan digratiskan apabila tidak lebih dari dua minggu dari waktu kelahiran anak. Denda/sangsi kelambatan dalam mengurus akta kelahiran bervariatif tergantung berapa lama dalam mengurus nya.
proses pembuatan sampai penerbitan akta kelahiran memakan waktu tiga bulan, dan akan mendapat resi dari dinas catatan sipil.
Demikian lah cara membuat akta kelahiran yang mudah dan benar semoga ada manfaat nya.
0 komentar:
Posting Komentar