Melanjutkan pos saya yang terdahulu dengan judul SERBA SERBI SEPUTAR PELAYANAN MASYARAKAT (Cara membuat ktp). Disini saya akan kupas tuntas cara membuat surat kematian.
Kematian adalah sesuatu yang tidak kita kehendaki tetapi sesuatu yang harus kita jalani. Setiap makhluk hidup pasti menemui ajal (mati). Sudah sepatutnya kita selaku warga negara yang baik harus melaporkan apabila terjadi suatu Musibah kematian baik dilingkungan Sendiri maupun dilingkungan orang lain. Setidaknya kita bisa memberitahu bagaimana caranya membuat SURAT KEMATIAN.
Kisruh yang terjadi di KPU akibat adanya DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) GANDA, ternyata salah satunya akibat tidak adanya warga yang melaporkan (membuat surat kematian) keluarganya yang sudah meninggal dunia. Dalam hal ini KEMENTRIAN DALAM NEGERI khususnya DINAS CATATAN SIPIL yang terkait menghimbau para warga, agar melaporkan apabila ada anggota keluarga nya yang sudah meninggal dunia untuk segera membuat surat kematian.
Berikut ini tata cara membuat surat kematian :
Semua hal yang saya sebutkan diatas tidak dipungut biaya kecuali uang administrasi sebesar Rp 5000; di puskesmas.
Surat kematian berguna untuk mengetahui status anak apakah yatim atau piatu. Dan sangat penting sebagai salah satu syarat apabila ingin menikah lagi.
Demikian lah uraian saya tentang tata cara membuat surat kematian semoga bermanfaat.
Kematian adalah sesuatu yang tidak kita kehendaki tetapi sesuatu yang harus kita jalani. Setiap makhluk hidup pasti menemui ajal (mati). Sudah sepatutnya kita selaku warga negara yang baik harus melaporkan apabila terjadi suatu Musibah kematian baik dilingkungan Sendiri maupun dilingkungan orang lain. Setidaknya kita bisa memberitahu bagaimana caranya membuat SURAT KEMATIAN.
Kisruh yang terjadi di KPU akibat adanya DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) GANDA, ternyata salah satunya akibat tidak adanya warga yang melaporkan (membuat surat kematian) keluarganya yang sudah meninggal dunia. Dalam hal ini KEMENTRIAN DALAM NEGERI khususnya DINAS CATATAN SIPIL yang terkait menghimbau para warga, agar melaporkan apabila ada anggota keluarga nya yang sudah meninggal dunia untuk segera membuat surat kematian.
Berikut ini tata cara membuat surat kematian :
- Surat pengantar RT/RW
- Foto copy ktp jenazah
- Surat visum dari dokter, apabila yang bersangkutan meninggal di rumah sakit.
- Surat kuasa bermaterai 6000 rupiah, apabila pihak keluarga tidak mengurus sendiri.
- Surat keterangan kematian dari puskemas kelurahan, apabila jenazah belum dikubur
- Surat keterangan dari puskemas kecamatan, apabila jenazah sudah dikubur.
- Proses pembuatan surat kematian dikelurahan dengan membawa ktp asli jenazah. Apabila tidak bisa membawa ktp asli jenazah dikarenakan hilang harus disertai surat kehilangan dari kepolisian.
Semua hal yang saya sebutkan diatas tidak dipungut biaya kecuali uang administrasi sebesar Rp 5000; di puskesmas.
Surat kematian berguna untuk mengetahui status anak apakah yatim atau piatu. Dan sangat penting sebagai salah satu syarat apabila ingin menikah lagi.
Demikian lah uraian saya tentang tata cara membuat surat kematian semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar